BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Koperasi
1.
Secara
Harfiah
Koperasi berarti bekerjasama. Kata
koperasi berasal dari kata “cooperation” berasal dari bahasa Inggris yaitu;
“co” artinya bersama-sama, dan “operation” artinya usaha, bekerja atau
bertindak
Dasar bekerjanya
koperasi untuk setiap Negara tentu berbeda-beda corak maupun sifat-sifatnya
sesuai dengan keadaan dan konsdisi dari Negara masing-masing, tetapi lima dasar
pokok tetap tidak berubah sejak timbulnya koperasi pertama di Rechdale tahun
1844.
Dasar-dasar pokok yang lima itu menurut Dr. Mohammad Hatta adalah:
a)
Koperasi
dikemudikan oleh anggotanya sendiri
b)
Tiap
anggota mempunyai hak suara yang sama
c)
Tiap
orang dapat diterima menjadi anggota
d)
Keuntungan
dibagi antara anggota menurut jasa mereka dalam memajukan kopersai
e)
Satu
bagian yang tertentu daripada keuntungan diperutukkan guna pendidikan.
Jadi, koperasi merupakan badan usaha
yang beranggotakan sekelompok orang atau badan usaha yang beranggotakan
sekelompok orang atau badan hokum koperasi, yang menjalankan usaha bersama
secara kekeluargaan guna mensejahterakan seluruh anggotanya.[1]
2.
Menurut
Undang-undang No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Menyebutkan bahwa koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hokum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagi gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asa kekeluargaan. Koperasi di Indonesia
berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 berdasar atas asas
kekeluargaan.
Pengamalan tiap sila Pancasila dalam
kehidupan berkoperasi dapat dilakukan antara lain:
1.
Ketuhanan
Yang Maha Esa
a)
Anggota
terbuka untuk semua penganut agama, saling menghormati satu sama lain.
b)
Mementingkan
kejujuran
c)
Koperasi
menentang korupsi, riba, dan pemerasan
2.
Kemanusiaan
yang adil dan beradab
a)
Tidak
membeda-bedakan yang kaya dan yang miskin, status sosialnya dan sebagainya
b)
Pembagian
hasil dengan seadil-adilnya
3.
Persatuan
Indonesia
a)
Tidak
membeda-bedakan agama, aliran politik dan suku bangsa
b)
Persatuan
dan kesatuan harus tetap dipertahankan
4.
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hkmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Azas
Demokrasi, berarti kekuasaan yang tertinggi dalam koperasi adalah pada rapt
anggota, dan apabila timbul perselisihan dipecahkan dengan musyawarah.
5.
Keadilan
social bagi seluruh rakyat Indonesia
a)
Berusaha
tidak hanya untuk kepentingan anggota, tetapi juga untuk kepentingan masyarakat
b)
Pembagian
sisa hasil usaha dilakukan secra adil sebanding dengan besanrya jasa usaha masing-masing anggoata.[2]
3.
Menurut
Para Ahli
a)
P.J.V.
Dooren
Menurutnya
koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi juga merupakan
kumpulan dari badan-badan hokum (corporate)
b)
Prof.
R.S. Soeriaatmadja
Menurutnya
koperasi adalah suatu badan usah yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan
oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan
untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
c)
Dr.
Fay
Menurut
koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri
atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak
memikirkandiri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup
menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan
pepemanfaatan mereka terhadap organisasi.
d)
Moh.
Hatta
Menurutnya
koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong-menolong.
e)
Said
Hamid Hasan
Menurutnya
koperasi adalah kumpula dari orang-orang yang sebagai manusia secara
bersama-sama bergotong royongberdasrkan persamaan, bekerja untuk memajukan
kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat.[3]
B.
Perkembangan Koperasi di Indonesia
Ditinjau
dari sudut historis perkembangan koperasi di Indonesia terdiri dari tiga
periode yaitu:
1.
Periode
Perintis
Pada tahap ini Koperasi baru
merupakan organisasi tidak resmi yang ada di masyarakat, kemudian tumbuh secara
resmi setelah dinyatakan oleh pemerintah Hindia Belanda kira-kira tahun 1915.
Bersamaan dengan dikeluarkannya peraturan-peraturan pemerintah Hindia Belanda
No.413 tahun 1919. Periode ini digolongkan ke dalam satu masa yaitu masa
penjajahan Belanda.
2.
Perkembangan
Koperasi pada masa kemerdekaan
a)
Masa
Penjajahan Belanda
Perkembangan koperasi pada masa penjajahan Belanda bias kita awali
dari gerakan yang dilakukan oleh seorag patih Purwokerto pada tahun 1896
yaituRaden Aria Wiriaatmadja. Dalam melakukan kegiatannya beliau dibantu oleh
seorang bangsa Belanda yaitu Tuan E Sieburg, seorang Asisten Residen
Purwokerto, dengan mendirikan sebuah Bank yang diberi nama “HULP EN SPAAR BANK”
(Bank Pertolongan dan Simpan Pinjam)
Tujuan berdirinya bank tersebut, tidak lain adalah untuk menolong
pegawai negeri (priyayi) supaya tidak dihisap oleh lintah darat yang sangat
memeras masyarakat pada waktu itu. Pada tahun 1951 pertama kali adanya
undnag-undang koperasi di Indonesia.tetapi dilihat dari isinya undang-undang
koperasi tersebut tidak memungkinkan untuk mendirikan koperasi bagi bangsa
Indonesia, karena terlalu beratnya syarat-syarat dan aturan-aturan yang
dikeluarkan oleh Pemerintah Hindia Belanda waktu itu.
Pada tahun 1927,barulah Indonesi mendapt undang-undang koperasi
yang agak sesuai dengan bangsa Indonesia, yaitu Undang-Undang no.19 tahun 1927.
Undang-undang Koperasi jaman Belanda ini berlaku sampai tahun 1949.[4]
b)
Masa
Penjajahan Jepang
Jepang menduduki wilayah Indonesia sejak tahun 1942. Pada jaman
pendudukan Jepang koperasi yang kita dirikan, dihancurkan sam sekali oleh
Jepang, karena pemerintah Jepang mengetahui apa yang ada dibalik gerakan
koperasi di Indonesia. Sehingga untuk mengawasi gerakan politik Jepang
mengeluarkan undang-undang Militair No 23 pasal 2 yang berbunyi:
Barang siapa yang ingin mendirikan perkumpulan atau mengadakan
persidanga harus mendapat ijin dari Shchukan.
Dengan
adanya peraturan tersebut, penduduka Indonesia mengalami kesulitan menidrikan
koperasi.
Kemudian
pemerintah Jepang mendirikan koperasi model Jepang yang disebut KUMAI.
Fungsinya untuk menyalurkan hasil produksi rakyat untuk tentaraJepang.
c)
Masa
Kemerdekaan
(1)
Periode
1945-1950
Setelah
Indonesia memproklamirkan menjadi sebuah Negara bangsa Indonesia memiliki
landasan konstitusional dalam mendirikan koperasi yaitu UUD 45 pasal 33 beserta
penjelasannya. Dalam pasal tersebut dikatakan, “perekonomian disusun sebagai
usaha bersama dan berasaskan kekeluargaan”. Pada akhir tahun 1946 gerakan
koperasi seluruh Priangan mengadakan Koperasi di Ciparay untuk membentuk Pusat
Koperasi Priangan.
(2)
Periode
1950-1959
Periode
ini antara lain ditandai dengan:
-
Lahirnya
UU Koperasi,yaitu UU No.79/1958
-
Diadakannya
Kongres Koperasi Kedua, bulan Juli 1953 di Bandung dengan keputusannya natara
SOKRI diganti dengan Dewan Koperasi Indonesia.
(3)
Periode
1959-1965
Periode
ini ditndai dengan masuknya unsur-unsur politik ke dalam tubuh koperasi
sehingga hilanglah kemurnian koperasi.
Pada
periode ini juga diselenggarakannya musyawarah nasional koperasi ke-1 di
Surabaya tahun 1961. Musyawarah Nasioanl ke-2 di Jakarta tahun 1965 dan keluarlah
undang-undang koperasi yang baru yaitu Undang-Undang no.14/1965
(4)
Periode
Orde Baru
Pada
Masa Orde Baru dimulailah kembali penataan pemerintah, yaitu sejak tahun 1969
dimulai Pelita I, di dalamnya dilakukan kembali usaha-usaha mengembalikan
kembali koperasi sebagimana yang diamanati pasal 33 UUD’45.[5]
Tahun
1973 dengan Inpres No./1973 Pemerintah membentuk Badan Usah Unit Desa (BUUD),
sebagai awal pembentukan koperasi Unit Desa (KUD). Selama Pelita II peran BUUD
dan KUD telah berkembang lebih pesat.
Koperasi
pengelolaan, pengembangan, dan kebijakan perkoperasian di Indonesia tiada lain
bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, karena koperasi merupakan
soko guru perekonomian rakyat Indonesia.[6]
C.
Koperasi Sekolah
Memiliki kemampuan berkomunikasi, bekerja sama dan berkompetisi
dalam masyarakat yang majemuk, di tingkat lokal, nasional, dan global,[7]
adalah salah satu tujuan ditetapkannya mata pelajaran IPS. Salah satu cara
mewujudkan tujuan tersebut ialah dengan dipercayakannya siswa mengelola
koperasi sekolah
Koperasi
sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang
anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah. Adapun koperasi sekolah juga
dapat dimaknai sebagi koperasi yang berada pada lembaga pendidikan lain, selain
pendidikan formal, seperti yayasan, lembaga masyarakat, pesantren, dll.[8]
[1]
Dirjen Kelembagaan Agama Islam, Modul
Konsep Dasar IPS, (Jakarta: Depag RI, 2001), hal 214
[2] Ibid,
hal 215
[3] http://www.orangbejo.com/2016/01/10-pengertian-koperasi-menurut-para.html? Diakses pada 15 November 2017 pukul 18.50
[4] Ibid,
hal 209
[5] Ibid, hal
209-212
[6] Ibid,
hal 212-213
[7] Sapriya, Pendidikan
IPS, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2009), cet ke-1, hal 195
Comments
Post a Comment