Skip to main content

Konsep Dasar IPS - Koperasi


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Koperasi
1.      Secara Harfiah
Koperasi berarti bekerjasama. Kata koperasi berasal dari kata “cooperation” berasal dari bahasa Inggris yaitu; “co” artinya bersama-sama, dan “operation” artinya usaha, bekerja atau bertindak
            Dasar bekerjanya koperasi untuk setiap Negara tentu berbeda-beda corak maupun sifat-sifatnya sesuai dengan keadaan dan konsdisi dari Negara masing-masing, tetapi lima dasar pokok tetap tidak berubah sejak timbulnya koperasi pertama di Rechdale tahun 1844.
Dasar-dasar pokok yang lima itu menurut Dr. Mohammad Hatta adalah:
a)      Koperasi dikemudikan oleh anggotanya sendiri
b)      Tiap anggota mempunyai hak suara yang sama
c)      Tiap orang dapat diterima menjadi anggota
d)     Keuntungan dibagi antara anggota menurut jasa mereka dalam memajukan kopersai
e)      Satu bagian yang tertentu daripada keuntungan diperutukkan guna pendidikan.
Jadi, koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan sekelompok orang atau badan usaha yang beranggotakan sekelompok orang atau badan hokum koperasi, yang menjalankan usaha bersama secara kekeluargaan guna mensejahterakan seluruh anggotanya.[1]

2.      Menurut Undang-undang No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Menyebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagi gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asa kekeluargaan. Koperasi di Indonesia berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 berdasar atas asas kekeluargaan.
Pengamalan tiap sila Pancasila dalam kehidupan berkoperasi dapat dilakukan antara lain:
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
a)      Anggota terbuka untuk semua penganut agama, saling menghormati satu sama lain.
b)      Mementingkan kejujuran
c)      Koperasi menentang korupsi, riba, dan pemerasan
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
a)      Tidak membeda-bedakan yang kaya dan yang miskin, status sosialnya dan sebagainya
b)      Pembagian hasil dengan seadil-adilnya
3.      Persatuan Indonesia
a)      Tidak membeda-bedakan agama, aliran politik dan suku bangsa
b)      Persatuan dan kesatuan harus tetap dipertahankan
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hkmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Azas Demokrasi, berarti kekuasaan yang tertinggi dalam koperasi adalah pada rapt anggota, dan apabila timbul perselisihan dipecahkan dengan musyawarah.
5.      Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
a)      Berusaha tidak hanya untuk kepentingan anggota, tetapi juga untuk kepentingan masyarakat
b)      Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secra adil sebanding dengan  besanrya jasa usaha masing-masing anggoata.[2]
3.      Menurut Para Ahli
a)      P.J.V. Dooren
Menurutnya koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi juga merupakan kumpulan dari badan-badan hokum (corporate)
b)      Prof. R.S. Soeriaatmadja
Menurutnya koperasi adalah suatu badan usah yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
c)      Dr. Fay
Menurut koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkandiri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pepemanfaatan mereka terhadap organisasi.
d)     Moh. Hatta
Menurutnya koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
e)      Said Hamid Hasan
Menurutnya koperasi adalah kumpula dari orang-orang yang sebagai manusia secara bersama-sama bergotong royongberdasrkan persamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat.[3]
B.     Perkembangan Koperasi di Indonesia
Ditinjau dari sudut historis perkembangan koperasi di Indonesia terdiri dari tiga periode yaitu:
1.      Periode Perintis
Pada tahap ini Koperasi baru merupakan organisasi tidak resmi yang ada di masyarakat, kemudian tumbuh secara resmi setelah dinyatakan oleh pemerintah Hindia Belanda kira-kira tahun 1915. Bersamaan dengan dikeluarkannya peraturan-peraturan pemerintah Hindia Belanda No.413 tahun 1919. Periode ini digolongkan ke dalam satu masa yaitu masa penjajahan Belanda.
2.      Perkembangan Koperasi pada masa kemerdekaan
a)      Masa Penjajahan Belanda
Perkembangan koperasi pada masa penjajahan Belanda bias kita awali dari gerakan yang dilakukan oleh seorag patih Purwokerto pada tahun 1896 yaituRaden Aria Wiriaatmadja. Dalam melakukan kegiatannya beliau dibantu oleh seorang bangsa Belanda yaitu Tuan E Sieburg, seorang Asisten Residen Purwokerto, dengan mendirikan sebuah Bank yang diberi nama “HULP EN SPAAR BANK” (Bank Pertolongan dan Simpan Pinjam)
Tujuan berdirinya bank tersebut, tidak lain adalah untuk menolong pegawai negeri (priyayi) supaya tidak dihisap oleh lintah darat yang sangat memeras masyarakat pada waktu itu. Pada tahun 1951 pertama kali adanya undnag-undang koperasi di Indonesia.tetapi dilihat dari isinya undang-undang koperasi tersebut tidak memungkinkan untuk mendirikan koperasi bagi bangsa Indonesia, karena terlalu beratnya syarat-syarat dan aturan-aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Hindia Belanda waktu itu.
Pada tahun 1927,barulah Indonesi mendapt undang-undang koperasi yang agak sesuai dengan bangsa Indonesia, yaitu Undang-Undang no.19 tahun 1927. Undang-undang Koperasi jaman Belanda ini berlaku sampai tahun 1949.[4]
b)      Masa Penjajahan Jepang
Jepang menduduki wilayah Indonesia sejak tahun 1942. Pada jaman pendudukan Jepang koperasi yang kita dirikan, dihancurkan sam sekali oleh Jepang, karena pemerintah Jepang mengetahui apa yang ada dibalik gerakan koperasi di Indonesia. Sehingga untuk mengawasi gerakan politik Jepang mengeluarkan undang-undang Militair No 23 pasal 2 yang berbunyi:
Barang siapa yang ingin mendirikan perkumpulan atau mengadakan persidanga harus mendapat ijin dari Shchukan.
Dengan adanya peraturan tersebut, penduduka Indonesia mengalami kesulitan menidrikan koperasi.
Kemudian pemerintah Jepang mendirikan koperasi model Jepang yang disebut KUMAI. Fungsinya untuk menyalurkan hasil produksi rakyat untuk tentaraJepang.
c)      Masa Kemerdekaan
(1)   Periode 1945-1950
Setelah Indonesia memproklamirkan menjadi sebuah Negara bangsa Indonesia memiliki landasan konstitusional dalam mendirikan koperasi yaitu UUD 45 pasal 33 beserta penjelasannya. Dalam pasal tersebut dikatakan, “perekonomian disusun sebagai usaha bersama dan berasaskan kekeluargaan”. Pada akhir tahun 1946 gerakan koperasi seluruh Priangan mengadakan Koperasi di Ciparay untuk membentuk Pusat Koperasi Priangan.
(2)   Periode 1950-1959
Periode ini antara lain ditandai dengan:
-          Lahirnya UU Koperasi,yaitu UU No.79/1958
-          Diadakannya Kongres Koperasi Kedua, bulan Juli 1953 di Bandung dengan keputusannya natara SOKRI diganti dengan Dewan Koperasi Indonesia.
(3)   Periode 1959-1965
Periode ini ditndai dengan masuknya unsur-unsur politik ke dalam tubuh koperasi sehingga hilanglah kemurnian koperasi.
Pada periode ini juga diselenggarakannya musyawarah nasional koperasi ke-1 di Surabaya tahun 1961. Musyawarah Nasioanl ke-2 di Jakarta tahun 1965 dan keluarlah undang-undang koperasi yang baru yaitu Undang-Undang no.14/1965
(4)   Periode Orde Baru
Pada Masa Orde Baru dimulailah kembali penataan pemerintah, yaitu sejak tahun 1969 dimulai Pelita I, di dalamnya dilakukan kembali usaha-usaha mengembalikan kembali koperasi sebagimana yang diamanati pasal 33 UUD’45.[5]
Tahun 1973 dengan Inpres No./1973 Pemerintah membentuk Badan Usah Unit Desa (BUUD), sebagai awal pembentukan koperasi Unit Desa (KUD). Selama Pelita II peran BUUD dan KUD telah berkembang lebih pesat.
Koperasi pengelolaan, pengembangan, dan kebijakan perkoperasian di Indonesia tiada lain bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, karena koperasi merupakan soko guru perekonomian rakyat Indonesia.[6]

C.    Koperasi Sekolah
Memiliki kemampuan berkomunikasi, bekerja sama dan berkompetisi dalam masyarakat yang majemuk, di tingkat lokal, nasional, dan global,[7] adalah salah satu tujuan ditetapkannya mata pelajaran IPS. Salah satu cara mewujudkan tujuan tersebut ialah dengan dipercayakannya siswa mengelola koperasi sekolah
Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah. Adapun koperasi sekolah juga dapat dimaknai sebagi koperasi yang berada pada lembaga pendidikan lain, selain pendidikan formal, seperti yayasan, lembaga masyarakat, pesantren, dll.[8]


[1] Dirjen Kelembagaan Agama Islam, Modul Konsep Dasar IPS, (Jakarta: Depag RI, 2001), hal 214

[2] Ibid, hal 215
[4] Ibid, hal 209
[5] Ibid, hal 209-212
[6] Ibid, hal 212-213
[7] Sapriya, Pendidikan IPS, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2009), cet ke-1, hal 195
[8] https://id.m.wikipedia.org/wiki/Koperasi_sekolah Diakses pada 15 November 2017 pukul 18.15 WIB

Comments

Popular posts from this blog

Makalah : Evaluasi Hasil Belajar (Psikologi Pendidikan)

PRAKATA Puji syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan taufik dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini tanpa halangan suatu apapun.               Dengan adanya evaluasi hasil belajar, seorang pendidik dapat melihat pencapaian belajar peserta didik. Melalui evaluasi yang tepat, pendidik dapat menyelesaikan masalah pembelajaran yang dialami siswa. Guru dapat memilih jenis evaluasi yang ada, berdasarkan kebutuhan siswa. Materi evaluasi hasil belajar perlu diberikan kepada mahasiswa program Pendidikan Guru MI (PGMI) sebagai bekal dan pengetahuan sebelum turun dilapangan.             Penulis berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis pada khususnya dan bagi pembaca pada umumnya. Semoga dengan mempelajari evaluasi hasil belajar, kita dapat menambah wawasan dan dapat mengamalkannya. Pekalongan, Oktober 2016      Penulis DAFTAR ISI PRAKATA   .............................................

Makalah: Pembelajaran Keterampilan Menulis - Maharah Al-Kitabah (Pembelajaran Bahasa Arab)

DAFTAR ISI DAFTAR ISI   ...............................................................................................      2 BAB I    PENDAHULUAN ..........................................................................      3   A. Latar Belakang Masalah ...................................................................      3   B. Rumusan masalah ..............................................................................      3   C. Tujuan Penelitian ...............................................................................      3 BAB II PEMBAHASAN ..............................................................................      5 A. Pengertian Pembelajaran ....................................................................      5 B. Pembelajaran Keterampilan Menulis ..................................................      5 B. Langkah-langkah Pembelajaran Menulis ( Kitabah ) ............................      6 B. Kelebihan dan Kelemahan Pemb

Instrumen Penilaian Proses dan Hasil Pembelajaran dalam Bahasa Indonesia

BAB II PEMBAHASAN A.     Pengertian penilaian dan pengukuran Penilaian sebagai proses untuk mendapatkan informasi dalam bentuk apapun yang dapat digunakan untuk dasar pengambilan keputusan tentang siswa, baik yang menyangkut kurikulum program pembelajaran, iklim sekolah, maupun kebijakan – kebijakan sekolah. Menurut peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentag standar penilain mendefinisikan penilain adalah sebagai proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik. [1] Secara formal hal ini dinyatakan sebagai salah satu prinsip penialain menurut peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian pendidian sebagai berikut : 1.          Sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur. 2.          Objektif, penilain didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi objektivitas peniali. 3.