Skip to main content

Makalah Fiqih (Umroh)



Kata Pengantar

            Puji syukur penulis sampaikan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “UMROH” dengan lancar. Dalam pembuatan makalah penulis mendapat banyak bantuan, maka pada kesempatan ini penulis ingin menyampaikan terimaksih sebanyak-banyaknya kepada semua pihak yang telah membantu dalam pembuatan makalah ini, sehingga makalah ini dapat terselesaikan dengan lancar.
            Penulis berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis sendiri pada khususnya dan para pembaca pada umumnya. Penulis menyadari makalah ini jauh dari kata sempurna, untuk itu kritik dan saran yang membangun dari pembaca sangat penulis butuhkan agar kedepannya dapat lebih baik.
Akhir kata penulis ucapkan terimakasih.



Pekalongan, 24 November 2015









DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ..................................................................................      2    
DAFTAR ISI  ...............................................................................................      3
BAB I   PENDAHULUAN..........................................................................      4
A. Latar Belakang Masalah.......................................................................       4      
B. Rumusan masalah...............................................................................      4
 C. Tujuan Penelitian................................................................................      4
BAB II PEMBAHASAN..............................................................................      5
A. Syarat Wajib, Rukun, Wajib dan Sunnah Umroh..............................      5
B. Macam - Macam Umroh.....................................................................      6
C. Tata Cara Umroh................................................................................      6
D. Pendapat tentang Hukum Umroh......................................................      7
BAB III KESIMPULAN DAN PENUTUP.................................................      10
A. Kesimpulan.........................................................................................      10
B. Penutup...............................................................................................      11
DAFTAR PUSTAKA....................................................................................      12





BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Umroh secara bahasa bermakna ziarah. Dinamakan umroh karena ia bisa dikerjakan sepanjang umur manusia. Umroh secara syaria bermakna menuju ka’bah untuk melakukan manasik dengan cara-cara tertentu. Untuk melaksanakan umrah seseorang harus mengetahui syarat-syarat umrah, rukun umrah serta sunnah-sunnah umrah.
 Oleh karena itu pada makalah ini akan dijelaskan mengenai hal-hal mengenai umroh beserta tata cara melaksankan umroh yang diharapkan dapat menambah pengetahuan tentang umroh sebagai bekal sebelum melaksanakan umroh.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa saja syarat wajib, rukun,wajib, dan sunnah umroh ?
2.      Apa saja macam-macam umroh ?
3.      Bagaimana tata cara umroh ?
4.      Bagaimana perbedaan pendapat tentang hukum umroh ?

C.    Tujuan Penelitian
1.      Untuk mengetahui syarat wajib, rukun, wajib dan sunnah umroh
2.      Untuk mengetahui macam-macam umroh
3.      Untuk mengetahui tata cara umroh
4.      Untuk mengetahui perbedaan pendapat tentang hukum umroh





BAB II
PEMBAHASAN
A.    Syarat Wajib, Rukun, Wajib dan Sunnah Umroh
1.      Syarat Wajib Umroh
Syarat-syarat wajib umroh sama seperti syarat-syarat haji, yaitu
a.       Islam
Bagi orang yang bukan beragama Islam tidak wajib umroh atau tidak sah`
b.      Berakal
Tidak wajib umroh atas orang gila dan orang bodoh.
c.       Baligh
Tidak wajib umroh atas anak-anak, dan diwajibkan sampai umur 15 tahun atau balig dengan tanda-tanda lain.
d.      Kuasa
Tidak wajib umroh atas orang yang tidak mampu.

2.      Rukun Umroh[1]
Rukun umroh ada lima, yaitu :
a.       Ihram serta berniat
Berniat memulai mengerjakan umrah
b.      Tawaf (berkeliling) ka’bah
Syarat thawaf
Dari Jabir “bahwasannya Nabi besar SAW ketika sampai di Mekkah, telah mendekat ke hajar aswad, kemudian beliau sapu hajar aswad itu dengan tangan beliau, kemudia beliau berjalan ke sebelah kanan beliau; berjalan cepat tiga kali berkeliling dan berjalan biasa empat kali berkeliling” Riwayat Muslim dan Nasai
Dapat disimpulkan bahwa syarat thawaf ialah :
-          Tertutup aurat
-          Suci dari hadas dan najis
-          Ka’bah hendaknya disebelah kiri orang yang thowaf
-          Hendaknya thowaf dimulai dari hajar aswad
-          Hendaknya thowaf dikerjakan sebanyak tujuh kali
-          Thowaf hendaknya di dalam masjid, karena Rasulullah SAW melakukan thowaf dalam masjid.
c.       Sa’I
Ialah berlari-lari kecil di antara dua bukit Shafa dan Marwah
Syarat Sai
-          Dimulai dari bukit Shofa dan disudahi di bukit Marwah
-          Dilakukan tujuh kali
-          Dilakukan sesudah thowaf
d.      Bercukur atau bergunting
Sekurang kurangnya tiga helai rambut
e.       Tertib
Melaksanakan rukun-rukun yang empat diatas dengan tertib.

3.      Wajib Umroh
a.       Ihram dari miqot-nya
Tempat yang ditentukan dan masa tertentu
b.      Thawaf wada’
Thawaf sewaktu akan meninggalkan Mekkah

4.      Sunnah Umroh
a.       Membaca Talbiyah
Membaca dengan suara yang keras bagi laki-laki, terkecuali perempuan, hendaklah diucapkan sekedar terdengar oleh telinganya sendiri.
Lafal Talbiyah :
لَبَيْكَ اللَّهُمَّ لَبَيْكَ لَبَيْكَ لَا شَرِيْكَ لَكَ لَبَيْكَ اِنَّ اْلحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَاْلمُلْكَ لَكَ لَاشَرِيْكَ لَكَ
b.      Membaca do’a setelah membaca talbiyah
Berdo’a meminta keridaan Allah, dan supaya diberi surga dan minta perlindungan kepada-Nya dari siksa api neraka.

c.       Membaca dzikir sewaktu thowaf
Dari Abdullah bin Said, katanya : Saya dan Rasulullah SAW berkata di antara pojok kanan ka’bah
رَبَّنَا ا‍َتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ                         
Riwayat Abu Daud dan Ahmad
d.      Shalat sunnah dua rakaat setelah thawaf

B.     Macam Umroh[2]
1.      Ifrad
Adalah menunaikan ibadah haji dengan cara mendahulukan haji dari pada umroh. Dalam hal ini seseorang mengerjakan haji sendiri dengan berihram di miqatnya dan mengerjakan umroh sendiri pula.
2.      Qiran
Adalah mengerjakan ibadah haji dan umroh dahulu, kemudian sebelum bertawaf memasukan haji kedalam umroh itu.
3.      Tamattu’
Adalah melaksanakan ibadah haji dengan mendahulukan umroh daripada haji. Artinya, setelah selesai umroh barulah mengerjakan haji

C.    Tata Cara Umroh[3]

1.      Menuju tempat miqat (tempat mulai niat umroh dan berpakaian ihram) di Bir Ali. Boleh juga sejak di Madinah mulai memakai pakaian ihrom, tetapi niatnya tetap dimulai di Bir Ali. Setelah berganti pakaian, shalat sunnah ihram 2 rakaat.
2.      Sejak memakai pakaian ihrom, tidak boleh menggunakan wangi-wangian, mandi memakai sabun, sikat gigi pakai odol, memakai peci atau pakaian lain, dan berhubungan suami isteri.
3.      Sepanjang perjalanan menuju ke Makkah, membaca kalimat talbiyah sebanyak-banyaknya
4.      Sesampai di Masjidil Haram, tawaf mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali.
-  Putaran 1-3 berlari-lari kecil
-    Putaran 4-7 berjalan kecil
-    Tempat awal mulai tawaf : garis lurus (tapi garisnya tidak ada) antara pintu Ka'bah dan tanda lampu yang di pasang di sisi masjid.
-    Pada batas ini, sambil melihat ke Ka'bah, kita melambaikan tangan 3 kali sambil mengucapkan : "Bismillah, Allahu Akbar".
-    Sepanjang tawaf membaca do'a. Untuk mudahnya bisa membaca do'a
5.      Shalat 2 rakaat di depan makam Ibrahim.
6.      Minum air zam-zam. Sebelumnya berdoa terlebih dahulu.
7.      Sa'i antara Shofa dan Marwa, 7 kali bolak balik.
- Cara menghitungnya : dari Shofa ke Marwa 1, Marwa ke Shofa 2, dan seterusnya, berakhir di Marwa.
-    Sa’i dilakukan dengan berjalan, tapi pada batas antara 2 lampu, berlari-lari kecil.
8.      Cukur rambut.
-    Boleh cukur sebagian.
-    Lebih afdhol, cukur semua. (Biasanya, saat sampai di Marwa pada putaran terakhir, cukur sebagian dulu tanda selesai umroh. Pada saat keluar masjid, ketemu tukang cukur, baru cukur semua).

D.    Perbedaan Pendapat tentang Hukum Umroh
            Ada dua pendapat tentang hukum umroh, yaitu :
1.      Hukum umroh wajib/fardhu[4]
Ulama yang mewajibkan hhukum umroh adalah imam Syafi’I dan imam Hambali. Adapun dalil-dalil yang dijadikan dasarnya adalah :


وَأَتِمُوااْلحَجِّ وَاْلعُمْرَةَ لله
            Artinya : “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umroh karena Allah” (Qs. Al-Baqaroh;169)
Bersandar kepada dalil tersebut imam Syafi’i dan Hambali berpendapat bahwa kedudukan umroh itu bersifat wajib dan minimal dilakukan seumur hidup sekali bbagi yang mampu. Rujukan fardhunya tersebut terdapat disurat Al-Baqaroh yang disebutkan diatas yang menegaskan tentang “sempunakanlah” itulah yang menjelaskan pendapat bahwa umroh mempunyai hukum fardhu ‘ain.
2.      Hukum Umroh Sunnah[5]
Imam Maliki dan Imam Hanafi berpendapat bahwa ibadah umroh hukumnya sunnah. Karena yang dimaksud ‘ammar dalam ayat(Al-baqaroh;196) tersebut adalah untuk sunnah mu’akkad (sunah yang dipentinngkan)

















BAB III
KESIMPULAN DAN PENUTUP

A.    Kesimpulan
Umroh ialah mengunjungi baitullah (ka’bah). Dalam pelaksanaannya, umroh memiliki syarat wajib, rukun, wajib dan sunnah yang isinya sama seperti dalam pelaksaan haji. Yang membedakan umroh dan haji ialah waktu dan pelaksanaannya. Apabila umroh bisa dikerjakan kapan saja, sementara haji hanya bisa dilaksanakan pada bulan haji yaitu di bulan dzulhijjah pada tanggal 9-12. Dan dalam pelaksanaannya haji harus ke Arafah, Muzdalifah dan Mina sementara umroh tidak perlu.
Ada perbedaan pendapat tentang hukum umroh yang semuanya berdasarkan dalil. Ada yang berpendapat umroh hukumnya wajib da nada juga yang berpendapat umroh hukumnya sunnah.
B.     Penutup
Demikian makalah yang kami buat, semoga dapat bermanfaat bagi pembaca. Penulis menyadari makalah ini jauh dari kata sempurna, oleh karena itu penulis membutuhkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca. Dan apabila terdapat  kesalahan mohon untuk dapat mema'afkan dan memakluminya.









DAFTAR PUSTAKA

Rasjid, Sulaiman. 2013.Fiqh Islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo
Rahim Faqih, Aunur. 1998.Ibadah dan Akhlak dalam Islam. Yogyakarta: Badan Penerbit Universitas Islam Indonesia.
http://tatacaraumroh.weebly.com/ (diakases 01 Desember 2015 pukul 13:30)
http://Pakaraumroh.com/blog/hukum-umroh_059 (diakses 30 November pukul 17:15)
http://Berkah-umroh.blogspot.com/ (diakses 30 November 2015 pukul 17:30)



[1] Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam (Bandung; Sinar Baru Algensindo,2013) hal 252
[2] Aunur Rahim Faqih, Ibadah dan Akhlak dalam Islam (Perpustakaan Nasional RI: Katalog Dalam Terbitan, 1998) hal 76
[3] http://tatacaraumroh.weebly.com/
[4] http://Pakaraumroh.com/blog/hukum-umroh_059
[5] http://Berkah-umroh.blogspot.com

Comments

Popular posts from this blog

Makalah : Evaluasi Hasil Belajar (Psikologi Pendidikan)

PRAKATA Puji syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan taufik dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini tanpa halangan suatu apapun.               Dengan adanya evaluasi hasil belajar, seorang pendidik dapat melihat pencapaian belajar peserta didik. Melalui evaluasi yang tepat, pendidik dapat menyelesaikan masalah pembelajaran yang dialami siswa. Guru dapat memilih jenis evaluasi yang ada, berdasarkan kebutuhan siswa. Materi evaluasi hasil belajar perlu diberikan kepada mahasiswa program Pendidikan Guru MI (PGMI) sebagai bekal dan pengetahuan sebelum turun dilapangan.             Penulis berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis pada khususnya dan bagi pembaca pada umumnya. Semoga dengan mempelajari evaluasi hasil belajar, kita dapat menambah wawasan dan dapat mengamalkannya. Pekalongan, Okto...

Instrumen Penilaian Proses dan Hasil Pembelajaran dalam Bahasa Indonesia

BAB II PEMBAHASAN A.     Pengertian penilaian dan pengukuran Penilaian sebagai proses untuk mendapatkan informasi dalam bentuk apapun yang dapat digunakan untuk dasar pengambilan keputusan tentang siswa, baik yang menyangkut kurikulum program pembelajaran, iklim sekolah, maupun kebijakan – kebijakan sekolah. Menurut peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentag standar penilain mendefinisikan penilain adalah sebagai proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik. [1] Secara formal hal ini dinyatakan sebagai salah satu prinsip penialain menurut peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian pendidian sebagai berikut : 1.          Sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur. 2.          Objektif, penilain didasarka...

Makalah : Umpan Balik (Strategi Belajar Mengajar)

PRAKATA Puji syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan taufik dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini tanpa halangan suatu apapun.               Dengan adanya materi umpan balik, diharapkan mahasiswa khususnya program Pendidikan Guru MI (PGMI) dapat belajar mengondisikan kelas dan dapat melakukan pembelajaran yang efektif. Umpan balik bermanfaat dalam memancing keaktifan peserta didik, membantu guru dalam melakukan penilaian langsung kemampuan peserta didik dan membantu guru dalam memilih bentuk evaluasi nantinya . Dengan demikian, para calon guru memiliki bekal untuk mengajar nantinya.             Tidak lupa penulis mengucapkan banyak terimaksih kepada semua pihak yang telah membantu dalam pembuatan makalah ini, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah tepat waktu. Penulis berharap makalah ini dapat be...