Kata Pengantar
Puji syukur penulis sampaikan kepada
Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan
makalah yang berjudul “UMROH” dengan lancar. Dalam pembuatan makalah penulis
mendapat banyak bantuan, maka pada kesempatan ini penulis ingin menyampaikan
terimaksih sebanyak-banyaknya kepada semua pihak yang telah membantu dalam
pembuatan makalah ini, sehingga makalah ini dapat terselesaikan dengan lancar.
Penulis berharap makalah ini dapat
bermanfaat bagi penulis sendiri pada khususnya dan para pembaca pada umumnya.
Penulis menyadari makalah ini jauh dari kata sempurna, untuk itu kritik dan
saran yang membangun dari pembaca sangat penulis butuhkan agar kedepannya dapat
lebih baik.
Akhir
kata penulis ucapkan terimakasih.
Pekalongan,
24 November 2015
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .................................................................................. 2
DAFTAR ISI
............................................................................................... 3
BAB I PENDAHULUAN.......................................................................... 4
A. Latar
Belakang Masalah....................................................................... 4
B. Rumusan masalah............................................................................... 4
C. Tujuan Penelitian................................................................................ 4
BAB II PEMBAHASAN.............................................................................. 5
A. Syarat Wajib, Rukun, Wajib dan Sunnah Umroh.............................. 5
B. Macam - Macam Umroh..................................................................... 6
C. Tata Cara Umroh................................................................................ 6
D. Pendapat tentang Hukum Umroh...................................................... 7
BAB III KESIMPULAN DAN PENUTUP................................................. 10
A. Kesimpulan......................................................................................... 10
B. Penutup............................................................................................... 11
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................... 12
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Umroh secara bahasa bermakna ziarah. Dinamakan umroh
karena ia bisa dikerjakan sepanjang umur manusia. Umroh secara syaria bermakna
menuju ka’bah untuk melakukan manasik dengan cara-cara tertentu. Untuk
melaksanakan umrah seseorang harus mengetahui syarat-syarat umrah, rukun umrah
serta sunnah-sunnah umrah.
Oleh karena
itu pada makalah ini akan dijelaskan mengenai hal-hal mengenai umroh beserta
tata cara melaksankan umroh yang diharapkan dapat menambah pengetahuan tentang
umroh sebagai bekal sebelum melaksanakan umroh.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
saja syarat wajib, rukun,wajib, dan sunnah umroh ?
2. Apa
saja macam-macam umroh ?
3. Bagaimana
tata cara umroh ?
4. Bagaimana
perbedaan pendapat tentang hukum umroh ?
C.
Tujuan
Penelitian
1. Untuk
mengetahui syarat wajib, rukun, wajib dan sunnah umroh
2. Untuk
mengetahui macam-macam umroh
3. Untuk
mengetahui tata cara umroh
4. Untuk
mengetahui perbedaan pendapat tentang hukum umroh
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Syarat
Wajib, Rukun, Wajib dan Sunnah Umroh
1. Syarat
Wajib Umroh
Syarat-syarat wajib
umroh sama seperti syarat-syarat haji, yaitu
a. Islam
Bagi orang yang bukan
beragama Islam tidak wajib umroh atau tidak sah`
b. Berakal
Tidak wajib umroh atas
orang gila dan orang bodoh.
c. Baligh
Tidak wajib umroh atas
anak-anak, dan diwajibkan sampai umur 15 tahun atau balig dengan tanda-tanda
lain.
d. Kuasa
Tidak wajib umroh atas
orang yang tidak mampu.
2. Rukun
Umroh[1]
Rukun umroh ada lima,
yaitu :
a. Ihram
serta berniat
Berniat memulai
mengerjakan umrah
b. Tawaf
(berkeliling) ka’bah
Syarat thawaf
Dari Jabir “bahwasannya
Nabi besar SAW ketika sampai di Mekkah, telah mendekat ke hajar aswad, kemudian
beliau sapu hajar aswad itu dengan tangan beliau, kemudia beliau berjalan ke
sebelah kanan beliau; berjalan cepat tiga kali berkeliling dan berjalan biasa
empat kali berkeliling” Riwayat Muslim dan Nasai
Dapat disimpulkan bahwa
syarat thawaf ialah :
-
Tertutup aurat
-
Suci dari hadas
dan najis
-
Ka’bah hendaknya
disebelah kiri orang yang thowaf
-
Hendaknya thowaf
dimulai dari hajar aswad
-
Hendaknya thowaf
dikerjakan sebanyak tujuh kali
-
Thowaf hendaknya
di dalam masjid, karena Rasulullah SAW melakukan thowaf dalam masjid.
c. Sa’I
Ialah berlari-lari
kecil di antara dua bukit Shafa dan Marwah
Syarat Sai
-
Dimulai dari
bukit Shofa dan disudahi di bukit Marwah
-
Dilakukan tujuh
kali
-
Dilakukan
sesudah thowaf
d. Bercukur
atau bergunting
Sekurang kurangnya tiga
helai rambut
e. Tertib
Melaksanakan
rukun-rukun yang empat diatas dengan tertib.
3. Wajib
Umroh
a. Ihram
dari miqot-nya
Tempat yang ditentukan
dan masa tertentu
b. Thawaf
wada’
Thawaf sewaktu akan
meninggalkan Mekkah
4. Sunnah
Umroh
a. Membaca
Talbiyah
Membaca dengan suara
yang keras bagi laki-laki, terkecuali perempuan, hendaklah diucapkan sekedar
terdengar oleh telinganya sendiri.
Lafal Talbiyah :
لَبَيْكَ
اللَّهُمَّ لَبَيْكَ لَبَيْكَ لَا شَرِيْكَ لَكَ لَبَيْكَ اِنَّ اْلحَمْدَ
وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَاْلمُلْكَ لَكَ لَاشَرِيْكَ لَكَ
b. Membaca
do’a setelah membaca talbiyah
Berdo’a meminta
keridaan Allah, dan supaya diberi surga dan minta perlindungan kepada-Nya dari
siksa api neraka.
c. Membaca
dzikir sewaktu thowaf
Dari Abdullah bin Said,
katanya : Saya dan Rasulullah SAW berkata di antara pojok kanan ka’bah
رَبَّنَا
اَتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
Riwayat Abu Daud dan
Ahmad
d. Shalat
sunnah dua rakaat setelah thawaf
B. Macam Umroh[2]
1. Ifrad
Adalah
menunaikan ibadah haji dengan cara mendahulukan haji dari pada umroh. Dalam hal
ini seseorang mengerjakan haji sendiri dengan berihram di miqatnya dan
mengerjakan umroh sendiri pula.
2. Qiran
Adalah
mengerjakan ibadah haji dan umroh dahulu, kemudian sebelum bertawaf memasukan
haji kedalam umroh itu.
3. Tamattu’
Adalah
melaksanakan ibadah haji dengan mendahulukan umroh daripada haji. Artinya,
setelah selesai umroh barulah mengerjakan haji
C. Tata Cara Umroh[3]
1. Menuju tempat miqat (tempat
mulai niat umroh dan berpakaian ihram) di Bir Ali. Boleh juga sejak di
Madinah mulai memakai pakaian ihrom, tetapi niatnya tetap dimulai di Bir Ali.
Setelah berganti pakaian, shalat sunnah ihram 2 rakaat.
2. Sejak memakai pakaian ihrom, tidak
boleh menggunakan wangi-wangian, mandi memakai sabun, sikat gigi pakai odol,
memakai peci atau pakaian lain, dan berhubungan suami isteri.
3. Sepanjang perjalanan menuju ke
Makkah, membaca kalimat talbiyah sebanyak-banyaknya
4. Sesampai di Masjidil Haram, tawaf
mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali.
- Putaran 1-3 berlari-lari kecil
- Putaran 1-3 berlari-lari kecil
-
Putaran 4-7 berjalan kecil
-
Tempat awal mulai tawaf : garis lurus (tapi garisnya tidak
ada) antara pintu Ka'bah dan tanda lampu yang di pasang di sisi masjid.
-
Pada batas ini, sambil melihat ke Ka'bah, kita melambaikan
tangan 3 kali sambil mengucapkan : "Bismillah, Allahu Akbar".
-
Sepanjang tawaf membaca do'a. Untuk mudahnya bisa membaca
do'a
5. Shalat 2 rakaat di depan makam
Ibrahim.
6. Minum air zam-zam. Sebelumnya berdoa
terlebih dahulu.
7. Sa'i antara Shofa dan Marwa, 7 kali
bolak balik.
- Cara menghitungnya : dari Shofa ke Marwa 1, Marwa ke Shofa 2, dan seterusnya, berakhir di Marwa.
- Cara menghitungnya : dari Shofa ke Marwa 1, Marwa ke Shofa 2, dan seterusnya, berakhir di Marwa.
-
Sa’i dilakukan dengan berjalan, tapi pada batas antara 2
lampu, berlari-lari kecil.
8. Cukur rambut.
-
Boleh cukur sebagian.
-
Lebih afdhol, cukur semua. (Biasanya, saat sampai di Marwa
pada putaran terakhir, cukur sebagian dulu tanda selesai umroh. Pada saat
keluar masjid, ketemu tukang cukur, baru cukur semua).
D. Perbedaan Pendapat tentang Hukum Umroh
Ada dua pendapat tentang hukum
umroh, yaitu :
1. Hukum
umroh wajib/fardhu[4]
Ulama yang mewajibkan hhukum umroh adalah imam
Syafi’I dan imam Hambali. Adapun dalil-dalil yang dijadikan dasarnya adalah :
وَأَتِمُوااْلحَجِّ
وَاْلعُمْرَةَ لله
Artinya : “Dan sempurnakanlah ibadah
haji dan umroh karena Allah” (Qs. Al-Baqaroh;169)
Bersandar
kepada dalil tersebut imam Syafi’i dan Hambali berpendapat bahwa kedudukan
umroh itu bersifat wajib dan minimal dilakukan seumur hidup sekali bbagi yang
mampu. Rujukan fardhunya tersebut terdapat disurat Al-Baqaroh yang disebutkan
diatas yang menegaskan tentang “sempunakanlah” itulah yang menjelaskan pendapat
bahwa umroh mempunyai hukum fardhu ‘ain.
2. Hukum
Umroh Sunnah[5]
Imam Maliki dan Imam
Hanafi berpendapat bahwa ibadah umroh hukumnya sunnah. Karena yang dimaksud
‘ammar dalam ayat(Al-baqaroh;196) tersebut adalah untuk sunnah mu’akkad (sunah
yang dipentinngkan)
BAB III
KESIMPULAN DAN PENUTUP
A. Kesimpulan
Umroh ialah
mengunjungi baitullah (ka’bah). Dalam pelaksanaannya, umroh memiliki syarat wajib, rukun, wajib dan sunnah yang
isinya sama seperti dalam pelaksaan haji. Yang membedakan umroh dan haji ialah
waktu dan pelaksanaannya. Apabila umroh bisa dikerjakan kapan saja, sementara
haji hanya bisa dilaksanakan pada bulan haji yaitu di bulan dzulhijjah pada
tanggal 9-12. Dan dalam pelaksanaannya haji harus ke Arafah, Muzdalifah dan
Mina sementara umroh tidak perlu.
Ada perbedaan
pendapat tentang hukum umroh yang semuanya berdasarkan dalil. Ada yang
berpendapat umroh hukumnya wajib da nada juga yang berpendapat umroh hukumnya
sunnah.
B. Penutup
Demikian makalah yang kami buat,
semoga dapat bermanfaat bagi pembaca. Penulis menyadari makalah ini jauh dari
kata sempurna, oleh karena itu penulis membutuhkan saran dan kritik yang
membangun dari pembaca. Dan apabila terdapat
kesalahan mohon untuk dapat mema'afkan dan memakluminya.
DAFTAR PUSTAKA
Rasjid, Sulaiman.
2013.Fiqh Islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo
Rahim
Faqih, Aunur. 1998.Ibadah dan Akhlak dalam Islam. Yogyakarta:
Badan Penerbit Universitas Islam Indonesia.
http://tatacaraumroh.weebly.com/
(diakases 01 Desember 2015 pukul 13:30)
http://Pakaraumroh.com/blog/hukum-umroh_059
(diakses 30 November pukul 17:15)
http://Berkah-umroh.blogspot.com/
(diakses 30 November 2015 pukul 17:30)
[1] Sulaiman
Rasjid, Fiqh Islam (Bandung; Sinar Baru Algensindo,2013) hal 252
[2]
Aunur Rahim Faqih, Ibadah dan Akhlak dalam Islam (Perpustakaan Nasional
RI: Katalog Dalam Terbitan, 1998) hal 76
[3] http://tatacaraumroh.weebly.com/
[4] http://Pakaraumroh.com/blog/hukum-umroh_059
[5] http://Berkah-umroh.blogspot.com
Comments
Post a Comment